Sabtu, 8 November 2025

Tribunnews Update

Dipalak Gubernur Riau, Kepala UPT Nekat Pinjam Uang hingga Gadaikan Sertifikat Demi Bayar Setoran

Kamis, 6 November 2025 07:37 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada fakta mengejutkan di balik aksi pemerasan yang dilakukan Wahid.

Baca: Disebut Jatah Preman dan Pakai Kode 7 Batang Abdul Wahid Terima Fee Total Rp4,05 Miliar

Baca: Sempat Berupaya Melarikan Diri, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid di Sebuah Kafe

Fakta tersebut adalah sejumlah Kepala UPT rela pinjam uang ke bank hingga menggadaikan sertifikat demi bisa membayar setoran ke Gubernur Riau.

"Keterangan dari para kepala UPT ya, sesuai keterangan mereka. Pinjem (uang), ada yang ngadein sertifikat dan lain-lain ke bank," katanya, Rabu (5/11). (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Gubernur Riau # Abdul Wahid # pemalakan # OTT # KPK # jatah preman
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved