Selasa, 28 Oktober 2025

Terkini Daerah

Pajak Kendaraan Jabar Bisa Dicicil! Aturan Sudah Disahkan Oleh Dedi Mulyadi, Begini Persyaratannya

Sabtu, 25 Oktober 2025 20:51 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

 


TRIBUN-VIDEO.COM - Pembayaran pajak kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat dapat dilakukan dengan skema cicilan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, skema cicilan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat dan dapat dilakukan melalui aplikasi T-Samsat.

"Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara mencicil melalui aplikasi T-Samsat," ujar Dedi, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Baca: Dedi Mulyadi Datangi BPK setelah Disebut Merugi oleh Menkeu Purbaya, Akan Diperiksa soal Dana APBD

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengatakan program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB.

“Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Asep.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon jika ingin menggunakan skema cicilan untuk membayar pajak kendaraanya, seperti memiliki rekening tabungan serta kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

Baca: Dedi Mulyadi Gerak Cepat Bantu Warga yang Tak Punya Biaya untuk Operasi di RS: Ibu Santai Saja

“Melalui T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat,” katanya.

Pembayaran melalui T-Samsat ini pun tidak ada biaya tambahan, baik dalam bentuk administrasi maupun denda keterlambatan.

Wajib pajak juga diberikan fleksibilitas dalam menentukan tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kondisi keuangan mereka.

“Melalui sistem autodebet, pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan,” ucapnya.

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui T-Samsat.

1.⁠ ⁠Masuk ke aplikasi BJB DIGI
2.⁠ ⁠Pilih opsi registrasi T-Samsat di menu Administrasi
3.⁠ ⁠Tentukan jenis registrasi serta jenis kendaraan
4.⁠ ⁠Masukkan nomor polisi kendaraan
5.⁠ ⁠Bukti Registrasi BJB T-Samsat akan diterima melalui inbox aplikasi BJB Mobile

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Disahkan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Melalui Skema Cicilan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved