Selasa, 28 Oktober 2025

Tribunnews Update

Soroti Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan karena 1 Linting Ganja, Pengacara: Seperti Teroris

Sabtu, 25 Oktober 2025 14:30 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Keputusan pemindahan aktor Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah hingga kini terus jadi sorotan.

Pengacara Ammar Zoni, John Mathias menilai bahwa tindakan terhadap kliennya tersebut berlebihan dan menyamakannya seperti teroris.

Dalam keterangannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (24/10), Jon mengungkapkan, tindakan tersebut tak sebanding dengan yang dilakukan kliennya.

Pasalnya, berdasarkan penjelasan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Brigjen Pol (Purn) Mashudi, hanya ditemukan satu linting ganja dari tangan Ammar.

Menurut Jon, keputusan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan dalam penegakan hukum.

Jon berujar, pengiriman Ammar ke Nusakambangan justru dapat menganggu proses hukum yang tengah berjalan.

Baca: Praktisi Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan Kasus Ammar Zoni, Toni RM Sebut Dugaan Pengalihan Isu

Ia pun mendesak pihak terkait agar Ammar Zoni bisa menghadiri sidang secara langsung di Jakarta.

Di sisi lain, John mengaku baru sekali berkomunikasi dengan Ammar setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Dalam sambungan telepon yang difasilitasi petugas, Ammar mengungkapkan, ruang tahanannya gelap dan jauh dari manapun.

Sebagaimana diketahui, Ammar saat ini ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, di Nusakambangan.

Ammar juga menyebut penahanannya tersebut membuatnya seperti berada di kandang harimau.

Menurut John, sebelum berkomunikasi dengan kliennya, dirinya harus menyerahkan dokumen legalitas sebagai kuasa hukum.

John juga menyebut, hingga kini pihak keluarga belum menjenguk atau mengetahui kondisi Ammar karena ketidaktahuan akses dan aturan.
Padahal, menurutnya, KUHAP menjamin hak narapidana untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum.

Adapun dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10), Ammar didakwa JPU telah melakukan peredaran narkotika di rutan.

Menurut Jaksa, Ammar memiliki peranan sentral dalam distribusi narkoba di dalam Rutan Salemba.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Soroti Ammar Zoni Dirantai Seperti Teroris Hanya Gara-Gara 1 Linting Ganja

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Ungkap Gelapnya “Kandang Harimau” Lewat Telepon Nusakambangan

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ammar Zoni   #Nusakambangan   #ganja   #teroris

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved