Kamis, 30 Oktober 2025

Tribunnews Update

Uang Daerah Mengendap di Bank Rp 234 T, DPR Galak Sentil Kinerja Pemda & Pengawasan Kemendagri

Jumat, 24 Oktober 2025 12:14 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, merespons temuan dana pemerintah daerah senilai Rp 234 triliun yang mengendap di perbankan.

Ia mempertanyakan kinerja Pemda hingga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan.

Muhammad Khozin juga mendesak Kemendagri memberikan sanksi jika diperlukan.

Dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (23/10), Pemda harus memberikan klarifikasi.

Baca: Ancaman Hamas: Bakal Eksekusi Geng yang Didukung Israel di Gaza, Klaim Kantongi Bukti

“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” kata Khozin. “

Yakni, apakah dana tersebut sengaja "diparkir" di bank atau hanya mengikuti pola belanja yang biasa melonjak di akhir tahun.

Menurut Khozin, jika dana itu sengaja diendapkan, justru berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Tak hanya itu, namun juga bisa menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Baca: Media Israel Soroti Indonesia yang Tolak Visa Atlet Olahraga Senam Israel, IOC Jatuhkan Sanksi

Lantas, jika permasalahannya ada di pola belanja klasik yang kerap menumpuk di akhir tahun, ia menantang Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu diminta menciptakan skema baru agar anggaran dapat dimanfaatkan lebih merata dan berkelanjutan.

“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda, sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/10/2025).

Terkini, Khozin menyatakan, Komisi II DPR akan memanggil Kemendagri dan perwakilan Pemda yang memiliki dana besar di perbankan untuk meminta klarifikasi.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Purbaya Vs Dedi Mulyadi dan Kepala Daerah, Kemendagri Mediasi, DPR: Menkeu Mesti Ubah Pola Klasik

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #uang   #Daerah   #Mengendap   #DPR

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved