Live Tribunnews Update
Peran Terungkap! 2 Tersangka Baru Bawa Jenazah Brigadir Esco ke Kebun
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Lombok Barat sudah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely.
Penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara di Mapolres Lombok Barat pada Kamis (16/10/2025).
Menurut Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, para tersangka ditangkap pada Rabu (15/10), sekira pukul 08.00 WITA.
Keempat tersangka ini terdiri dari tiga pria dan satu wanita berinisial S, P, DR dan N.
S merupakan paman dari Rizka; P, tetangga: D, adik tiri Rizka; dan N bibi tersangka.
Baca: Mengejutkan! Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir Esco, Keluarga Istri Sekongkol
Mereka disebut-sebut berperan dalam membantu Briptu Rizka untuk menutupi jejak pembunuhan terhadap suaminya.
Kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, dua di antara empat tersangka disebut polisi bertindak sebagai "Mr-X" yang membantu tersangka utama, Rizka, membawa jenazah ke kebun belakang dekat rumah tersangka.
Namun meski identitas kedua "Mr-X" itu disebut, pihak kepolisian enggan mengungkap siapa mereka sebenarnya.
AKP Ardiwinata menyebut masih akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sebelum mengungkap seluruh fakta ke publik.
Baca: Purbaya Cium Kejanggalan, Akan Usut Dana Pemerintah Rp 285 T Mengendap di Deposito Bank: Rugi Saya!
Motif dari keempat tersangka ikut campur dalam kasus ini, adalah untuk membantu tersangka utama dengan modus menghilangkan jejak di TKP.
Sementara itu, motif Briptu Rizka melakukan pembunuhan terhadap suaminya disebut-sebut karena faktor ekonomi.
Sebelum aksi pembunuhan dilakukan, terungkap bahwa Briptu Rizka dan Brigadir Esco sempat terlibat cekcok yang berujung pada tindak kekerasan.
Tersangka kemudian menghabisi nyawa suaminya dengan benda tumpul dan senjata tajam di dalam rumah.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Mereka terancam pidana dengan hukuman paling ringan 15 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.
(Tribun-Video.com/Kompas.com/Tribunlombok.com)
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Lombok
Live Tribunnews Update
LIVE: Berkomplot! Keluarga Briptu Rizka Kompak Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco
Jumat, 17 Oktober 2025
Live Tribunnews Update
Desak Tangkap Tersangka Lain, Keluarga Brigadir Esco Akui Ngamuk dan Serang Rumah Briptu Rizka
Kamis, 9 Oktober 2025
Live Tribunnews Update
Emosi Memuncak! Keluarga Brigadir Esco Rusak Rumah Briptu Rizka di Lombok, Begini Kronologinya
Kamis, 9 Oktober 2025
Live Tribunnews Update
Balas Dendam Berdarah, Keluarga Brigadir Esco Ngamuk, Rusak Rumah Briptu Rizka di NTB
Kamis, 9 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.