Senin, 13 April 2026

Live Tribunnews Update

LIVE: Berkomplot! Keluarga Briptu Rizka Kompak Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Jumat, 17 Oktober 2025 12:25 WIB
Tribun Lombok

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda NTB bersama Polres Lombok Barat resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely, Rabu (15/10/2025).

Setelah pengungkapan, ditemukan fakta mengejutkan dimana ternyata keluarga dari Briptu Rizka atau mertua Brigadir Esco terlibat di dalam kasus.

Berdasarkan informasi, tersangka baru ini adalah ayah dan ibu dari Briptu Rizka beserta adiknya.

Sementara itu, tersangka keempat disebut-sebut merupakan seorang teman dekat.

Adapun keempat inisial tersangka yang disebut oleh Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin adalah S, P, DR, dan N.

Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka kasus kematian tragis Brigadir Esco setelah sang istri, Briptu Rizka ditetapkan tersangka lebih awal pada 19 September 2025 lalu.

Baca: Riuh! Raja Juli Roasting Isu Ijazah Palsu di Depan Jokowi saat Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM

Kasus ini menghebohkan publik, terlebih menyangkut dugaan motif dan dugaan keterlibatan oknum lainnya yang tak kunjung terungkap hingga kini.

Amiruddin menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan motif di balik kasus pembunuhan tragis ini.

Ia mengaku akan menyampaikan soal motif pembunuhan pada perjamuan pers selanjutnya.

Adapun keempat tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian, sebelumnya merupakan saksi dari pihak Briptu Rizka.

Akan tetapi setelah evaluasi lanjutan, status hukum mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Empat tersangka baru ini diduga berperan dalam menutupi kejahatan pembunuhan yang dilakukan Briptu Rizka.

Mereka selanjutnya akan ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Adapun keempatnya terancam pidana dengan hukuman paling ringan 15 tahun penjara dan terberat hukuman mati.

(Tribun-Video.com/Tribunlombok.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved