Rabu, 15 Oktober 2025

Selebritis

Peran Ammar Zoni Terbongkar! Kejari Ungkap Keterlibatan Jaringan Narkoba di Rutan, Dihukum Berat?

Selasa, 14 Oktober 2025 08:14 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Belum selesai masa hukumannya atas kasus narkoba sebelumnya, aktor Ammar Zoni kembali terseret kasus serupa saat masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Mantan suami Irish Bella itu disebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam lembaga pemasyarakatan.

Padahal, aktor berusia 32 tahun itu baru saja menjalani masa tahanan atas kasus kepemilikan sabu dan ganja yang menjeratnya pada penghujung tahun 2023.

Kala itu, Ammar divonis tiga tahun penjara, sebelum kemudian hukumannya diperberat menjadi empat tahun setelah mengajukan banding.

Setelah terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di dalam tahanan, Ammar kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca: Kades di Karanganyar Bongkar Tipu Daya Mbah Tarman, Kelabuhi Orang Rp 240 Juta hingga Masuk Bui

Baca: Potret Prabowo Hadiri KTT Sharm El-Sheikh untuk Perdamaian Gaza, Terekam Hangat dengan Donald Trump

Ammar sejatinya memiliki peluang untuk bebas pada Januari 2026, namun harapan itu kini pupus setelah dirinya kembali dikaitkan dengan kasus yang sama.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, S.H. membenarkan adanya pelimpahan kasus baru yang melibatkan Ammar Zoni.

“Terkait peran Amar Zoni, berdasarkan berkas perkara perannya sudah kita ketahui."

"Nanti detailnya seperti apa akan kami ungkap di persidangan berdasarkan surat dakwaan,” ujar Dhikma, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Senin (13/10/2025).

Dhikma juga menyampaikan bahwa proses hukum saat ini tengah berjalan dan akan segera memasuki tahap persidangan.

“Untuk perkaranya, kemungkinan akan kita limpahkan minggu ini."

"Setelah perkara dilimpahkan, kita menunggu penetapan hakim. Setelah menerima penetapan hakim, kita akan langsung melaksanakan sidang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dhikma menambahkan bahwa proses antara pelimpahan hingga penetapan hakim biasanya tidak memakan waktu lama.

“Biasanya dari pelimpahan ke penetapan hakim tidak lama, paling lama satu minggu,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Ammar Zoni di Balik Peredaran Narkoba Diungkap Kejari, Sidang Disebut Segera Digelar

Editor: winda rahmawati
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ammar Zoni   #sidang   #Kejari   #narkoba   #rutan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved