Rabu, 15 Oktober 2025

Tribunnews Update

Gibran Kembali Tak Hadiri Mediasi soal Gugatan Ijazah di PN Jakpus, Pengacara Ungkap Alasannya

Senin, 13 Oktober 2025 19:31 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tidak menghadiri mediasi gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10).

Adapun Gibran sejak awal proses persidangan berlangsung di PN Jakpus memang tak pernah hadir dan selalu diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra yang ditemui di PN Jakpus seusai mediasi mengatakan, kliennya tak hadir karena ada tugas negara.

Dadang mengungkapkan bahwa ada permintaan dari penggugat dalam hal ini Subhan Palal yang tak mungkin dipenuhi karena melibatkan pihak ketiga.

Meski begitu, saat ditanya mengenai hal yang tak bisa dipenuhi, Dadang enggan menjelaskan secara detail.

Baca: Gugatan Rp 125 T Bakal Lanjut ke Persidangan, Pihak Gibran dan Penggugat Tunggu Panggilan

Lebih lanjut Dadang berujar bahwa komunikasi dengan pihak penggugat dalam mediasi tersebut baik-baik saja.

Dadang pun menyatakan pihaknya siap untuk menerima panggilan persidangan dari PN Jakpus terkait perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, Gibran dan KPU RI digugat oleh Subhan Palal secara perdata ke PN Jakpus.

Subhan menilai, ijazah SMA milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran calon wakil presiden RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Kembali Tak Hadiri Mediasi Terkait Gugatan Ijazah, Ini Alasannya

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved