Tribunnews Update
Gugatan Rp 125 T Bakal Lanjut ke Persidangan, Pihak Gibran dan Penggugat Tunggu Panggilan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mediasi gugatan terhadap riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menemui jalan buntu pada Senin (13/10).
Alhasil gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal ini pun akan masuk ke tahap persidangan.
Subhan Palal yang ditemui seusai mediasi mengungkapkan, mediasi yang dilakukan pada hari ini belum menemui kesepakatan.
Menurut Subhan, tak ada kesepakatan dalam mediasi lantaran tergugat 1 yakni Gibran dan tergugat 2 yaitu KPU RI tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang diajukan.
Baca: Berapi-api! Hakim Sentil Polemik Ijazah Jokowi Gibran hingga Berikan Nasihat Tajam ke Komardin
Sebagaimana diketahui, Subhan telah mengajukan dua syarat dalam proposal damainya.
Pertama meminta para tergugat untuk meminta maaf dan kedua adalah mundur dari jabatannya masing-masing.
Adapun dalam mediasi yang berlangsung, Subhan memastikan tak ada perdebatan yang terjadi.
Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa tercapai kata damai.
Subhan pun menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk jadwal sidang nanti.
Petitum gugatan pun masih sama yakni meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Subhan Palal Buka Peluang Damai dengan Gibran, Mediasi Berhasil?
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mediasi Gugatan Rp 125 T Gibran Temui Jalan Buntu, Penggugat Siap Buka-bukaan di Persidangan
1 hari lalu
Nasional
Drama Hukum Wapres Gibran: Mediasi Gagal, Gugatan Rp125 Triliun Siap Disidangkan
1 hari lalu
Tribunnews Update
Jokowi Bongkar Isi Arahan Politik ke Pengurus PSI hingga Tegaskan Dukungan Penuh untuk Partai
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Mediasi Temui Jalan Buntu, Gugatan Perdata Gibran Rp 125 T Berlanjut ke Persidangan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.