Jumat, 10 Oktober 2025

Terkini Nasional

Ultimatum Keras untuk Wapres Gibran! Penggugat Ijazah Beri Sinyal Damai tapi Pasang Syarat Mundur!

Selasa, 7 Oktober 2025 12:34 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM — Penggugat ijazah Gibran Rakabumingraka, Subhan Palal, menyerahkan proposal perdamaian dalam mediasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (6/10/2025).

Agenda mediasi antara Subhan, kuasa hukum Gibran Rakabumingraka selaku tergugat I dan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku tergugat II berlangsung secara tertutup.

Saat ditemui usai mediasi, Subhan mengatakan, dia mengajukan proposal perdamaian yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi para tergugat apabila ingin perkara tersebut selesai.

"Jadi, saya nyatakan dalam mediasi tadi, dalam proposal saya minta, pertama para tergugat minta maaf kepada warga negara," kata Subhan, kepada wartawan, Senin.

"Kedua, tergugat I dan tergugat II selanjutnya harus mundur dari jabatannya masing-masing. KPU itu komisionernya, kolektif kolegial," sambungnya.

Baca: Gebrakan Baru Purbaya! Menkeu Bakal Kucurkan Dana Rp 20 T ke Bank Jakarta seusai Temui Pramono Anung

Selain itu, Subhan mengungkapkan, dalam mediasi, dia juga menegaskan perihal tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun bukan termasuk syarat perdamaian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam hal gugatan perbuatan melawan hukum, KPU RI juga harus bertanggung jawab atas keberhasilan Gibran menjadi Wakil Presiden RI 2024-2029.

Menurutnya, hal itu dikarenakan pencalonan Gibran tak mungkin terjadi tanpa andil dari KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Ia mengatakan, dasar gugatannya ini berangkat dari Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang pada intinya mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian akibat kesalahannya untuk turut menggantikan kerugian hukum yang terjadi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penggugat Ijazah Gibran Buka Kemungkinan Damai, Syaratnya Wapres dan Komisioner KPU Mundur

#Penggugat Ijazah #IJAZAH PALSU #KPU #gibran

Editor: winda rahmawati
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Wapres Gibran   #penggugat   #ijazah   #Gibran

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved