Tribunnews Update
Subhan Palal Ajukan 2 Syarat untuk Gibran dan KPU agar Gugatan Dicabut, Tak Lagi Minta Rp 125 T
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mediasi gugatan perdata ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/10).
Dalam mediasi hari ini, Wapres Gibran lagi-lagi tak hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Proses mediasi antara pihak penggugat yakni Subhan Palal dan tergugat yakni Gibran serta KPU RI dimulai sekira pukul 10.15 WIB.
Subhan dan pihak tergugat duduk di kursi-kursi di tiap sisi meja yang tersedia.
Baca: Wapres Gibran Mangkir Mediasi Kedua Gugatan Perdata Ijazah yang Berlangsung Tertutup, Ini Alasannya
Adapun mediasi dipimpin oleh hakim mediator yakni Sunoto yang duduk paling dekat dengan pintu masuk ruang mediasi.
Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengungkapkan, kliennya tak hadir karena sudah memberikan surat kuasa istimewa.
Menurut Dadang, hingga saat ini belum ada rencana dari Gibran untuk hadir secara langsung dalam sidang gugatan perdata ini.
Sebagaimana diketahui, mediasi sebelumnya juga sudah dilaksanakan pada 29 September.
Dalam mediasi tersebut, Gibran tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Alhasil mediasi pun ditunda hingga hari ini karena penggugat meminta Gibran untuk hadir langsung.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Lagi-lagi Tak Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah, Gibran Disebut Tak Ada Rencana Datang ke Pengadilan
13 jam lalu
Terkini Nasional
Subhan Palal Siap Berdamai Tak Tuntut Rp 125 Triliun, Ini 2 Syarat untuk Gibran dan KPU
13 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Gibran dan KPU Absen saat Mediasi Gugatan Rp 125 T, Penggugat Beri Syarat Damai
13 jam lalu
Tribunnews Update
Subhan Palal Siap Damai dan Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 T, Beri 2 Syarat untuk Gibran dan KPU
13 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.