Sabtu, 11 Oktober 2025

Mahkamah Partai PPP Respons Menkum Tanda Tangani Kepengurusan Kubu Mardiono

Jumat, 3 Oktober 2025 11:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020–2025, Ade Irfan Pulungan, merespons keputusan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang menandatangani kepengurusan PPP pimpinan Ketua Umum terpilih Muhamad Mardiono.

Ade Irfan menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tidak adanya perselisihan kepada Muhammad Mardiono terkait kepengurusan partai, sehingga diduga ada syarat formil yang dilanggar.

Dia menjelaskan salah satu syarat formil dalam pengesahan kepengurusan partai politik oleh Kementerian Hukum adalah adanya surat dari mahkamah partai yang menyatakan tidak ada perselisihan internal.

“Saya bilang ada persyaratan-persyaratan, ada beberapa poin. Salah satu persyaratannya adalah surat dari mahkamah partai tentang tidak adanya perselisihan,” kata Ade Irfan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/10/2025).

Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada permintaan dari kubu Mardiono untuk menerbitkan surat tersebut. 

“Persyaratan tentang surat dari mahkamah partai, saya sebagai ketua mahkamah partai periode 2020–2025 tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tidak ada perselisihan untuk Pak Mardiono, karena tidak pernah diminta oleh dia,” ucapnya.

Menurut Ade Irfan, jika Kementerian Hukum tetap mengesahkan kepengurusan Mardiono tanpa adanya surat dari mahkamah partai, maka ada syarat formil yang terlanggar.

“Nah artinya secara hukumnya kalau Menkum mengesahkan kepengurusan Pak Mardiono, artinya satu poin syarat formilnya ya baikan dong. Kalau begitu sekarang siapa yang melanggar ketentuan,” pungkasnya.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved