Tribunnews Update
Romahurmuzy Tolak SK Menkum soal Penetapan Mardiono Jadi Ketum PPP, Nilai Ada Kecacatan Hukum
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah pengurus dan tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), besuara dengan menolak surat keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) RI yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
Penolakan itu dilayangkan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy (Rommy), Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur, Ketua Majelis Syariah Mustafa Aqil Siraj, hingga Ketua Majelis Pakar PPP Prijino Tjiptoherjianto, Kamis (2/10).
Mereka berpendapat bahwa SK Menkum cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Adapun hal itu dipicu dari tidak adanya "Surat Keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik" dari Mahkamah Partai.
Selain itu SK Menkum juga bertentangan dengan keputusan Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP, (8/9/2025) di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon.
Rommy juga menilai klaim aklamasi Mardiono dalam Muktamar X PPP tidak pernah terjadi.
Hal itu karena muktamirin sudah secara konstitusional memutuskan Agus Suparmanto sebgai Ketua Umum PPP.
Baca: LIVE: PPP Ribut Lagi usai Menkum Keluarkan SK Kepemimpinan Mardiono Pasca-penetapan Agus Suparmanto
Keputusan itu bahkan sudah didukung oleh para ulama yang menolak PPP di bawah kepemimpinan Mardiono.
Oleh karena itu, pengurus PPP sepakat menyatakan akan melakukan langkah politik, administratif hingga langkah hukum agar SK Menkum dibatalkan.
Adapun Ketum dan Sekjen PPP yang sah pada Kamis kemarin dilaporkan sudah menirimkan surat permohonan audiensi sekaligus melayangkan surat permohonan audiensi hingga keberatan kepada Menkum Supratman Andi Atgas.
Mereka juga turut menepis pernyataan Menkum yang mengaku tak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan lain.
Pasalnya menurut mereka, pendaftaran resmi sudah dilakukan Sekjen Taj Yasin pada Rabu (1/10), dan diterima langsung oleh staf Menteri di kantor Kemenkum, bahkan disiarkan langsung oleh sejumlah media.
Oleh karena itu mereka mendesak Menkum untuk menunjukkan SK Partai sesuai yang disyarakatkan oleh Permenkumham Nomor 34 tahun 2017.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Romahurmuziy Cs Tolak SK Menkum yang Tetapkan Mardiono Sebagai Ketua Umum PPP
# Romahurmuzy # Menteri Hukum # Mardiono # SK Kepemimpinan # PPP # Supratman Andi Atgas
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
LIVE: PPP Ribut Lagi usai Menkum Keluarkan SK Kepemimpinan Mardiono Pasca-penetapan Agus Suparmanto
Jumat, 3 Oktober 2025
Menteri Hukum Supratman Telah Tandatangani SK Kepengurusan PPP Pimpinan Mardiono
Kamis, 2 Oktober 2025
Kantor DPP PPP di Menteng Sepi, Tak Ada Aktivitas Usai Dualisme Ketua Umum
Senin, 29 September 2025
Kala Menko Yusril Tegaskan Posisi Pemerintah Sikapi Dualisme Kepemimpinan di PPP
Senin, 29 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.