Minggu, 5 Oktober 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim terkait Kasus Chromebook

Kamis, 2 Oktober 2025 22:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.

“Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025). 

Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung RI dalam hal ini Direktur Penyidikan Jampidsus. 

Baca: Eks Mendikbudristek Jalani Operasi, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim

Baca: Nadiem Makarim Jalani Operasi Kesehatan, Kejagung Bantarkan Status Penahanan Eks Mendikbudristek

Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. 

“Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.

Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook harusnya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa. 

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana melanjutkan. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok"

#nadiemmakarim #praperadilan #kejaksaanagung #kejagung #korupsichromebook #pnjaksel #penetapantersangka #spdp #jampidsus #hukum #indonesia

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved