Tribunnews Update
Tuding Hotman Paris Lecehkan Mantan Aspri, Pengacara Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Koesoemah Atmadja, Selasa (30/9/2025).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 200 juta kepada Razman.
Diketahui, Razman dinilai terbukti menyebarkan fitnah dan menuding Hotman Paris melakukan pelecehan terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TOK! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hutapea
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Mahfud MD Sentil soal MBG seusai Cucunya Keracunan, Sebut Program Tanpa Dasar Hukum
5 hari lalu
Tribunnews Update
Cegah Keracunan Menu MBG, SMA di Bekasi Pakai Teknologi Pantau Kebersihan Kantin
5 hari lalu
Tribunnews Update
Gempa Magnitudo 6,9 Filipina Disertai Letusan Gunung Berapi, Puluhan Orang Tewas dan Bangunan Roboh
5 hari lalu
Tribunnews Update
Aksi Bejat Kakek Kembar di Bekasi, Lecehkan Perempuan Disabilitas, Terancam 7 Tahun Penjara
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.