Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunnews Update

Tuding Hotman Paris Lecehkan Mantan Aspri, Pengacara Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 19:05 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Koesoemah Atmadja, Selasa (30/9/2025).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 200 juta kepada Razman.

Diketahui, Razman dinilai terbukti menyebarkan fitnah dan menuding Hotman Paris melakukan pelecehan terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TOK! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hutapea

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved