Selasa, 7 Oktober 2025

Anggota DPR: Revisi UU BUMN Harus Sinkron dengan Putusan MK soal Rangkap Jabatan Komisaris

Kamis, 25 September 2025 20:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) harus memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Termasuk terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagai komisaris BUMN.

"Ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan status wakil menteri yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris. Ini juga akan menjadi pembahasan dan tentu dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah tercantum juga, karena bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Di sisi lain, Herman menyoroti persoalan status keuangan BUMN yang selama ini menjadi polemik, apakah kerugian korporasi juga dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Menurutnya, meski BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, tetap ada ikatan hukum yang menegaskan BUMN adalah bagian dari penyelenggara negara.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved