Anggota DPR: Revisi UU BUMN Harus Sinkron dengan Putusan MK soal Rangkap Jabatan Komisaris
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) harus memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
"Ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan status wakil menteri yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris. Ini juga akan menjadi pembahasan dan tentu dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah tercantum juga, karena bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Di sisi lain, Herman menyoroti persoalan status keuangan BUMN yang selama ini menjadi polemik, apakah kerugian korporasi juga dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Menurutnya, meski BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, tetap ada ikatan hukum yang menegaskan BUMN adalah bagian dari penyelenggara negara.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Kamis, 25 September 2025
Tribunnews Update
Rapat di DPR, Pakar Hukum Setuju dan Tegaskan Keuangan BUMN Termasuk Bagian dari Negara
Kamis, 25 September 2025
Tribunnews Update
Bareskrim Polri Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Pembobolan Bank Rp 204 M, Termasuk Penculik Kacab
Kamis, 25 September 2025
Dua Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang di Bank, Mendes Minta Proses Lelang Dihentikan
Kamis, 25 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.