Tribunnews Update
Detik detik Bayi 1 Minggu Tewas Dibanting Pria di HST, Korban Dihempaskan 2 Kali ke Lantai
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan bayi perempuan berusia delapan hari yang terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Senin (22/09/2025) pagi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres HST.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (24/09/2025), Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani dan Kasi Humas Ipda Taufik, menyampaikan kronologi lengkap kasus tersebut.
Adapun tersangka berinisial HA alias BT (38), seorang wiraswasta asal Kecamatan Batu Benawa, HST.
Sementara korban berinisial ST, bayi perempuan berusia 8 hari.
Korban tewas dengan luka parah di bagian kepala akibat dibantik ke lantai sebanyak 2 kali oleh tersangka.
Tragedi bermula saat ibu korban menitipkan bayi kepada neneknya karena hendak mandi.
Tak lama berselang, tersangka datang ke rumah kakek korban, Supian Suri (63), di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, sekitar pukul 09.00 WITA.
Saat itu di rumah hanya ada nenek korban, Paridah (60), dan korban yang sedang tidur di atas kasur.
Dijelaskan bahwa bayi tersebut adalah anak dari ZR (23).
Baca: 8 Pelaku Perdagangan Anak Dibekuk Polda Sumut, Bayi Laki-laki Berusia 3 Hari Dijual Rp12 Juta
Tersangka sempat menanyakan keberadaan kakek korban.
Karena saat itu kakek korban tidak ada, tersangka yang melihat bayi kemudian merebut dari tangan Paridah.
Tersangka mendadak emosi, tanpa pikir panjang mengangkat bayi tersebut dan membantingnya ke lantai sebanyak dua kali.
Akibatnya kepala bayi 8 hari itu pecah dan mengeluarkan banyak darah.
AKBP Jupri mengatakan bahwa Nenek korban berteriak histeris dan mencoba merebut cucunya, hingga warga sekitar berdatangan.
Tersangka akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Polisi Beber Kasus Pria Banting Bayi hingga Tewas di Gambah HST, Hempaskan Korban 2 Kali ke Lantai
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Banjarmasin Post
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Suami di Malang Pukul dan Bakar Istri Siri, Kondisi Bayi seusai Dibanting ODGJ
Selasa, 28 Oktober 2025
Live Update
MIRIS! Bayi 8 Bulan di Kotim Dibanting ODGJ, Diangkat Lalu Dihentak ke Tanah
Jumat, 24 Oktober 2025
Live Update
Live Update Siang: Bayi 8 Bulan di Kotim Dibanting ODGJ, Pelajar 18 Tahun Nekat Curi Mobil Pickup
Jumat, 24 Oktober 2025
Tribunnews Update
Bayi 8 Bulan di Kotim Dibanting Tetangga yang ODGJ, Alami Retak Tulang Kepala dan Perdarahan
Kamis, 23 Oktober 2025
Tribunnews Update
Kondisi Bayi 8 Bulan seusai Dibanting Tetangga yang ODGJ: Alami Retak Tulang Kepala & Perdarahan
Kamis, 23 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.