Tribunnews Update
Subhan Sebut Negara Bisa Bubar Jika Gibran Pidanakan Dirinya Buntut Gugatan Ijazah SMA
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Subhan Palal, advokat yang menggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming menilai dirinya tidak bisa dipidana oleh pihak tergugat.
Pasalnya, gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah gugatan perdata.
Baca: Nilai Berbelit soal Ijazah, Politikus Eros Sarankan Gibran Mundur jadi Wapres jika Tak Mau Tunjukkan
"Ini perdata gak boleh dibawa ke pidana, kecuali saya ada fitnah ada caci maki di situ, ini enggak wasitnya hakim," kata Subhan dalam wawancara bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurut Subhan, Indonesia sebagai negara hukum bisa bubar jika ia dipidanakan oleh Gibran.
"Saya berupaya di pengadilan, dipidanakan maka negara bisa bubar aja pak, negara hukum pak," sambungnya.
Baca: Gibran Disarankan Mundur sebagai Wapres karena Dinilai Tak Berani Tunjukkan Ijazah: Apa Susahnya?
Sebelumnya, Subhan menggugat Gibran senilai Rp 125 triliun.
Ia mempersoalkan ijazah SMA Gibran dari Singapura dan Australia yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendaftar Pilpres 2024. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Subhan Palal # gugatan # ijazah # Gibran
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Menkeu Purbaya Sentil Pegawai Pajak: Jangan Peras Para Wajib Pajak yang Sudah Patuh
7 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud MD Bersedia Gabung Tim Reformasi Bentukan Prabowo: Tubuh Polri Harus Diperbaiki
7 hari lalu
Tribunnews Update
Menkeu Purbaya Beri Waktu Seminggu untuk Para Penunggak Pajak, Nilainya Hampir Rp 60 Triliun
7 hari lalu
Tribunnews Update
Data Pendidikan Terakhir Gibran Disebut Berubah, KPU: Kalau Berubah Mungkin yang Informasi Publik
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.