Nasional
Skandal Kuota Haji: 400 Travel Disorot, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal tersebut membuat KPK tak ingin gegabah dalam menangani dugaan perkara tersebut.
“Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan, penyidik juga tengah mendalami aliran uang terkait kuota haji tambahan.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Asep juga mengatakan, KPK saat ini tengah mengejar pihak-pihak yang berperan sebagai “juru simpan” dari uang-uang diduga hasil korupsi tersebut.
Baca: Kebijakan Baru Prabowo: Perpres No 75/2025 Ubah Program Kerja & Naikkan Gaji Guru-Pejabat
Baca: Sandera dalam Bahaya, Hamas Peringatkan Takkan Lindungi Tawanan di Gaza Jika PM Israel Terus Menekan
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Hampir 400 Travel Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji "
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
KPK Sita Uang Asing Biro Travel di Yogyakarta, Diduga Dipakai untuk Jual Beli Kuota Haji Kemenag
7 hari lalu
Terkini Nasional
KPK Sita Uang Asing di Yogyakarta: Diduga Hasil Jual Beli Kuota Haji Miliaran Rupiah!
7 hari lalu
Tribunnews Update
Bahlil Minta KPK 'Sikat' Tambang Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika yang Hasilkan Emas 3 Kg Sehari
7 hari lalu
Terkini Nasional
KPK Bongkar Mafia Haji! Uang Korupsi Rp 1 T Diduga Masuk Kantong Oknum Kemenag
Jumat, 24 Oktober 2025
Tribunnews Update
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lebih dari Rp 1 Triliun Diduga Menguap ke Oknum Kemenag
Kamis, 23 Oktober 2025
 
							 
							 
				 
				 
				 
				 
				 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.