MK Tolak Semua Permohonan Uji Revisi UU TNI yang Diajukan Masyarakat Sipil & Mahasiswa
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan uji formil revisi Undang-Undang TNI yang diajukan masyarakat sipil dan mahasiswa.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
MK menolak permohonan tersebut dengan alasan para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Namun dalam putusan pengujian formil UU TNI ini, empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion.
Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Tunjangan Pensiun Anggota DPR Digugat, Begini Respons Puan hingga Dasco
Kamis, 2 Oktober 2025
Hasto Khawatir Rumahnya ‘Di-Sahroni-kan’ Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan
Kamis, 2 Oktober 2025
Terkini Nasional
Hakim Saldi Isra Beri Teguran Keras Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Kalau Pintar, Sampaikan di DPR
Kamis, 2 Oktober 2025
Tribunnews Update
Sindiran Sarkas Hakim Saldi Isra ke Kuasa Hukum Sekjen Hasto: Kalau Cerdas Tak Perlu ke MK tapi DPR
Kamis, 2 Oktober 2025
MK Putuskan Seluruh Pekerja Tidak Wajib Bayar Tapera, DPR Siap Bahas Ulang UU Tapera
Selasa, 30 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.