MK Tolak Semua Permohonan Uji Revisi UU TNI yang Diajukan Masyarakat Sipil & Mahasiswa
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan uji formil revisi Undang-Undang TNI yang diajukan masyarakat sipil dan mahasiswa.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
MK menolak permohonan tersebut dengan alasan para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Namun dalam putusan pengujian formil UU TNI ini, empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion.
Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Iwakum Minta MK Atur Penindakan Hukum Terhadap Wartawan Harus Izin dari Dewan Pers
Rabu, 27 Agustus 2025
Sidang UU Kejaksaan di MK, Ahli Sebut Jaksa di Indonesia Tak Punya Imunitas Absolut
Selasa, 26 Agustus 2025
Pensiunan ASN Kemenkeu Gugat Rekapitulasi Pemilu Manual: Pembodohan Publik
Jumat, 22 Agustus 2025
UU Pers Digugat ke MK, Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tak Dikriminalisasi
Selasa, 19 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.