Selasa, 21 April 2026

Regional

Bahas Upah 2026, Serikat Pekerja Majalengka Bersatu: FSPMI & TSK SPSI Gelar Audiensi bareng DPRD

Jumat, 12 September 2025 17:30 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Cirebon – Adim Mubaroq
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menyatakan dukungan terhadap aspirasi buruh yang menuntut kenaikan upah untuk periode 2025–2026.

Namun, DPRD menegaskan bahwa penyesuaian upah harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

DPRD menyatakan perusahaan besar wajib memberikan upah sesuai ketentuan upah minimum. Sementara bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), masih dimungkinkan adanya skema penyesuaian sepanjang sesuai regulasi.

“Negara kita adalah negara hukum, jadi penyesuaian upah tidak bisa asal keinginan, melainkan harus mengikuti regulasi yang ada,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Majalengka sekaligus Ketua DPC PPP, Muh Fajar Shidik Ch, Jumat (12/09/2025).
(*)


#Upah2026 #BuruhMajalengka #AudiensiDPRD #DPRDMajalengka #KomentarWakilKetuaDPRD #AksiBuruh #Majalengka #BeritaMajalengka #BeritaTerbaru

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #serikat pekerja   #Majalengka   #FSPMI

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved