Tribunnews Update
Sama-sama Ajukan Banding, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Tak Terima dengan Pemecatan & Demosi Polri
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, dan sopir rantis Bripka Rohmat mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).
Kompol Cosmas K Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 3 September 2025 lalu.
Sementara Sidang KKEP sebelumnya menyatakan bahwa Bripka Rohmat dihukum dengan demosi selama tujuh tahun. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kompol Cosmas Banding atas Putusan PTDH sebagai Anggota Polri Buntut Rantis Tabrak Affan Kurniawan
Reporter: Nila
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Salsa Erwina Klarifikasi Foto Prabowo Gibran saat Aksi Denmark! Dituding Desak Lengserkan Presiden
1 hari lalu
Tribunnews Update
Tak Cuma Jokowi, Roy Suryo Kini Pertanyakan Ijazah SMA & Kuliah Gibran: Tak Pernah Diperlihatkan
1 hari lalu
Tribunnews Update
Momen Direktur Lokataru Ditemui Yusril & Otto Hasibuan di Tahanan, Mengadu & Yakin Dirinya Tak Salah
1 hari lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Pengurus Masjid Istiqlal soal Satpam Semprot Pengunjung Pakai Toa Gegara Tidur di Masjid
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.