Jumat, 12 September 2025

Tribunnews Update

Sama-sama Ajukan Banding, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Tak Terima dengan Pemecatan & Demosi Polri

Rabu, 10 September 2025 14:49 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, dan sopir rantis Bripka Rohmat mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).

Kompol Cosmas K Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 3 September 2025 lalu.

Sementara Sidang KKEP sebelumnya menyatakan bahwa Bripka Rohmat dihukum dengan demosi selama tujuh tahun. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kompol Cosmas Banding atas Putusan PTDH sebagai Anggota Polri Buntut Rantis Tabrak Affan Kurniawan

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nila
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Warta Kota

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved