Terkini Nasional
Dengar Aspirasi! Pimpinan DPR Setujui Usulan MKD, Anggota Nonaktif Bakal Distop Gaji dan Tunjangan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Tak hanya itu, kini mereka juga tidak lagi mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR.
Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka yang dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi besar di berbagai daerah.
Baca: Polri Disorot seusai Pecat Kompol Cosmas tapi Sopir Rantis Brimob hanya Didemosi Tanpa Dipecat
Usai kelimanya dinonaktifkan sebagai anggota DPR, publik masih mempertanyakan ihwal gaji dan tunjangan yang mereka terima.
Sebab, berdasarkan Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Baca: Ditressiber Polda Jabar Amankan 12 Tersangka Kasus Demo Ricuh di Bandung, 1 Masih di Bawah Umur
Merespons hal tersebut, Fraksi Partai Nasdem lantas meminta DPR RI menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.
Hal yang sama diikuti oleh Fraksi PAN. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penghentian pemberian hak-hak tersebut diajukan karena pihaknya tengah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan di DPR RI.
Sementara itu, meski tak meminta kepada DPR, Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji menilai, tidak diberikannya gaji dan tunjangan kepada Adies Kadir merupakan bagian dari konsekuensi logis atas dinonkatifkannya dia sebagai anggota DPR.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan DPR Setujui Pemberhentian Gaji dan Tunjangan Sahroni-Uya Kuya Cs"
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
TERBONGKAR! Sosok Pria Misterius Berkacamata Ternyata Bukan Buzzer Jokowi, Tapi Seorang Pengacara!
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.