Sabtu, 6 September 2025

Tribunnews Update

Kompol Cosmas Pertimbangkan Banding Usai Divonis & Dipecat dari Polri: Saya Akan Berpikir-pikir Dulu

Kamis, 4 September 2025 09:11 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Putusan terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 lalu.

Majelis Hakim KKEP yang dipimpin Kombes Heri Setiawan menyatakan Cosmas terbukti bersalah.

Baca: Sosok Kombes Hari Setyawan, Ketua Majelis Sidang KKEP yang Pecat Kompol Cosmas di Kasus Lindas Ojol

Baca: Menangis, Kompol Cosmas Akui baru Tahu Rantis Lindas Affan Kurniawan setelah Tiba di Markas Brimob

Dalam persidangan, Kompol Cosmas terlihat tidak kuasa menahan tangis.

Tatapannya kosong dan beberapa kali menyeka air mata saat mendengar putusan majelis.

Ia mengaku pasrah meski menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding.

"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas lirih menanggapi putusan majelis.

Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-Fakta Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Adilkah?

    
# Kompol Cosmas Kaju Gae # banding # divonis # dipecat # Polri

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kompol Cosmas Kaju Gae   #banding   #divonis   #dipecat   #Polri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved