Senin, 8 September 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Dipecat Polri secara Tak Hormat, Kompol Cosmas Penabrak Ojol Affan Tak Profesional Tangani Demo

Rabu, 3 September 2025 21:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat dengan tidak hormat.

Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) usai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/9).

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Perlu diketahui kasus ini bermula saat kendaraan taktis Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Peristiwa tragis itu terjadi saat aksi demonstrasi hingga menewaskan Affan di lokasi.

Adapun Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Propam Polri memutuskan sanksi tegas tersebut.

Majelis menyatakan Kompol K tidak profesional dalam menangani situasi di lapangan.

(Tribun-Video.com)

Baca: Kompol Cosmas Menangis seusai Dipecat Tak Hormat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol Affan hingga Tewas

Baca: Kompol Cosmas Resmi Dipecat dari Polri, Terbukti Lindas Affan Kurniawan Pakai Rantis Brimob

#KompolCosmas #DipecatTakHormat #OjolAffan #Polri #Demo #PenangananDemo #PolisiIndonesia

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Polri   #PTDH   #Kompol Cosmas

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved