Sabtu, 13 September 2025

Tribunnews Update

Terancam Dipecat! Sopir dan Komandan Rantis Brimob Lindas Ojol Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Senin, 1 September 2025 21:37 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua anggota Brimob terlibat kasus pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan dikategorikan sebagai pelanggar berat kode etik kepolisian. 

Keduanya yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir dan Bripka Rahmat yang bertindak sebagai sopir kendaraan taktis (rantis). 

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir dan Komandan Rantis Brimob Lindas Ojol Kena Pelanggaran Berat, Terancam Dipecat

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved