Tribunnews Update
Terancam Dipecat! Sopir dan Komandan Rantis Brimob Lindas Ojol Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua anggota Brimob terlibat kasus pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan dikategorikan sebagai pelanggar berat kode etik kepolisian.
Keduanya yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir dan Bripka Rahmat yang bertindak sebagai sopir kendaraan taktis (rantis).
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir dan Komandan Rantis Brimob Lindas Ojol Kena Pelanggaran Berat, Terancam Dipecat
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Bantah Seputar Isu Darurat Militer, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Ungkap TNI Taat Konstitusi
Senin, 1 September 2025
Tribunnews Update
Akses ke Rumah Sahroni Diportal Pasca-penjarahan, Warga: Kami Tak Ingin Kenyamanan Terganggu
Senin, 1 September 2025
Tribunnews Update
Menyusul Respons Partai Lain, PDIP Minta Maaf Soal Kekhilafan DPR Deddy Sitorus & Sadarestuwati
Senin, 1 September 2025
Tribunnews Update
DPR/MPR RI Kembali Didatangi Pendemo, Mahasiswa GMNI Tuntut Pemecatan DPR dan Kapolri Listyo Sigit
Senin, 1 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.