Setya Novanto Masih Jadi Kader Golkar, Berada di Jakarta usai Dapat Bebas Bersyarat
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, telah resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025).
Setya Novanto bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK).
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkap Setya Novanto tengah menjalani kehidupan yang baru setelah bebas dari penjara.
Maqdir mengatakan saat ini Setya Novanto berada di Jakarta.
Namun, tak dijelaskan secara rinci posisi kliennya tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa eks Ketua Umum Golkar Setya Novanto atau Setnov masih berstatus sebagai kader Golkar.
Doli mengatakan, Partai Golkar belum pernah menerbitkan surat pemecatan terhadap Setnov dan Setnov juga tidak pernah menarik diri dari partai beringin tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu mengatakan, Partai Golkar bersyukur karena Setnov sudah menjalani proses hukum.
Doli pun menghormati keputusan pemerintah memberikan program pembebasan bersyarat (PB) kepada Setnov.
Soal Setnov akan kembali aktif di Partai Golkar, hal itu bergantung pada keputusan politikus senior tersebut.
Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya akan menempatkan eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di posisi yang sesuai dengan pengalamannya.
Namun, itu dengan catatan jika Setnov mau kembali aktif di Partai Golkar.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengatakan pihaknya memahami bahwa Novanto baru saja keluar dari masa pemasyarakatan. Karena itu, Golkar menilai yang bersangkutan sebaiknya diberi kesempatan beradaptasi lebih dulu.
Ia menambahkan, saat ini belum ada pembahasan mengenai posisi Novanto di internal Golkar. Menurutnya, masuk kembali ke struktur partai akan menyita energi dan pikiran, sementara Novanto masih perlu menata kehidupan pasca bebas.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Peninjauan Kembali Silfester Matutina Gugur di PN Jaksel, Hakim Anggap Tak Bersungguh-sungguh
Kamis, 28 Agustus 2025
Live Tribunnews Update
Hakim PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina, Dianggap Tak Serius karena Kembali Tak Hadir
Kamis, 28 Agustus 2025
Ormas Pendiri Golkar MKGR Bakal Pilih Ketum Baru Lewat Mubes: Undang Bahlil Lahadalia
Rabu, 27 Agustus 2025
Nasional
Bahlil Lahadalia Kicep hingga Ngaku Tak Tahu Ada Demo di DPR: Orang Demonya Sendiri Enggak Tahu!
Selasa, 26 Agustus 2025
Tribunnews Update
Terpidana Kasus e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Ini Respons KPK
Selasa, 19 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.