KPK Hingga Golkar Merespons Soal Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto memperoleh pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).
Menanggapi bebasnya Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan ikut campur.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tugas KPK dalam penindakan kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.
"Sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK. Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut."
Sementara itu, Partai Golkar mengatakan bebas bersyarat yang diperoleh Setya Novanto telah sesuai proses hukum.(*)
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Ungkap Dedi Congor Diduga Terima Duit dari Bos Importir PR Blueray seusai Lari seusai Diperiksa
2 hari lalu
Terkini Nasional
Mensos Gus Ipul Klarifikasi Dugaan Mark Up Proyek Sepatu Sekolah Rakyat Senilai Rp27 Miliar
2 hari lalu
Tribunnews Update
PNS Bea Cukai Dedi Congor Kabur, Lari Hindari Wartawan seusai Diperiksa KPK soal Kasus Suap Impor
3 hari lalu
Tribunnews Update
Gus Ipul Datangi KPK, Klarifikasi soal Isu Celah Korupsi Proyek Sekolah Rakyat, Klaim Minta Nasihat
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.