Jumat, 12 September 2025

KPK Hingga Golkar Merespons Soal Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat

Senin, 18 Agustus 2025 20:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto memperoleh pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).

Menanggapi bebasnya Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan ikut campur.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tugas KPK dalam penindakan kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.

"Sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK. Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut." 

Sementara itu, Partai Golkar mengatakan bebas bersyarat yang diperoleh Setya Novanto telah sesuai proses hukum.(*)

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved