KPK Hingga Golkar Merespons Soal Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto memperoleh pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).
Menanggapi bebasnya Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan ikut campur.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tugas KPK dalam penindakan kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.
"Sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK. Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut."
Sementara itu, Partai Golkar mengatakan bebas bersyarat yang diperoleh Setya Novanto telah sesuai proses hukum.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Dibawa ke Rutan Salemba usai Jadi Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim: Allah Mengetahui Kebenarannya!
Kamis, 4 September 2025
Terkini Nasional
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop
Kamis, 4 September 2025
Terkini Nasional
NADIEM MAKARIM, Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kamis, 4 September 2025
Tribunnews Update
Immanuel Ebenezer Klaim 4 Ponsel di Plafon Rumahnya Milik Pembantu, Bantah Sembunyikan Mobil
Selasa, 2 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.