KPK Hingga Golkar Merespons Soal Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto memperoleh pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).
Menanggapi bebasnya Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan ikut campur.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tugas KPK dalam penindakan kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.
"Sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK. Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut."
Sementara itu, Partai Golkar mengatakan bebas bersyarat yang diperoleh Setya Novanto telah sesuai proses hukum.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Geger! KPK Bongkar Dugaan Setoran Jatah Jumat Rp 100 Juta dalam Kasus Izin Tinggal WNA
3 jam lalu
Tribunnews Update
KPK Ungkap Wamen Imipas Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Setiap Jumat di Kasus Izin Tinggal WNA
5 jam lalu
Tribunnews Update
Divonis 4,5 Tahun, Noel Ebenezer Wanti-wanti RI 1: Akan Ada Operasi Besar KPK Sasar Pejabat Tinggi
6 jam lalu
Terkini Nasional
BREAKING! Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Bersalah Kasus Korupsi Kemenaker
8 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Silmy Karim Cs Terseret Kasus Imigrasi, KPK Ungkap Nilai Pemerasan Bernilai Ratusan Miliar
13 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.