Rabu, 15 April 2026

Terkini Nasional

Gaji DPR Melambung Tinggi, Tak Dapat Rumah Dinas tapi Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan

Senin, 18 Agustus 2025 18:29 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa anggota DPR tidak mendapatkan gaji sebesar Rp 100 juta per bulan, melainkan mendapatkan tunjangan perumahan.

"Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. 

Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.

"Iya betul," ucap Indra.

Baca: Perempuan 24 Tahun dari Palestina Ditangkap Israel, Akui Jadi Mata-mata untuk Iran

Baca: BOCORAN Sinopsis Film Roofman - Aksi Channing Tatum Jadi Buronan, Bersembunyi di Atap Mall

Indra memaparkan, tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Ia menyebutkan, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan.

"Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya," imbuh Indra. Gaji dan tunjangan anggota DPR Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. 

Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan, Bukan Gaji Rp 100 Juta"

#dpr #gajidpr #rumahdinas #tunjanganrumahdinas


Editor: winda rahmawati
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com

Tags
   #DPR   #gaji   #tunjangan   #rumah   #rumah dinas

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved