Terkini Nasional
TERPIDANA KORUPSI E KTP SETYA NOVANTO BEBAS BERSYARAT, Golkar: Beliau Sudah Menjalani Hukuman
TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan bebas bersyarat yang diperoleh mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar, Setya Novanto, telah sesuai dengan proses hukum.
Setnov sapaan akrabnya, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025.
Dirinya merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara, hukuman tersebut lalu dipotong Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK).
Putusan ini membuat Setnov dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, sehingga bebas bersyarat.
Sarmuji dalam kesempatannya berharap rekan satu partainya itu bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik," kata Sarmuji kepada Tribunnews.com, Minggu (17/8/2025).
Sarmuji menyebut, kritik terhadap pembebasan bersyarat tersebut sebaiknya dipahami dalam kerangka hukum yang berlaku.
"Beliau sudah menjalani hukumannya sesuai proses hukum," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI.
Baca: GRIB JAYA AKAN DEMO KPK! Tuntut Usut Tuntas Korupsi di Sumut Imbas Kantor DPP-nya Dirobohkan Pemprov
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Setnov divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, turun dari vonis awal 15 tahun.
Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan. Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029 mendatang.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.
"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Rika, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.
"Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.
Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari. Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS.
Baca: Usut Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor Dispora dan BPKAD Maluku Tenggara, Temukan Bukti
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar: Beliau Sudah Menjalani Hukuman
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik ASN Buton Kena OTT Korupsi, Nyengir saat Disergap Polisi Bawa Rp 59 Juta di Jok Motor
6 hari lalu
Mancanegara
Korban Tewas dari Demo Ricuh Nepal Bertambah Jadi 51 Orang, 12.533 Napi Masih Jadi Buronan
7 hari lalu
Live Update
Dugaan Korupsi Lab Kesehatan Rp 2,7 Miliar, Kejari Geledah Kantor Dinkes hingga Rumah Kontraktor
7 hari lalu
Terkini Nasional
DUKUNGAN JOKOWI soal Pengesahan RUU Perampasan Aset, Akui Dulu Pernah Surati DPR tapi Tak Diproses
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.