SAKSI KATA
Putusan MA Tak Dijalankan, ARRUKI Minta Kajari Jaksel Dicopot
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025), untuk menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini dilakukan karena ARRUKI menilai Kejari telah menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu menyoroti mandeknya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 278/2019. Putusan tersebut menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. Namun, enam tahun berlalu, eksekusi tak kunjung dilakukan.
Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin, menyebut penundaan eksekusi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip equality before the law.
Baca: Kubu Roy Suryo Ledakkan Isu Panas: Sebut Ada Orang Besar dan Peran Jokowi di Balik Kasus Silfester
Ia menilai penundaan eksekusi ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sistem peradilan pidana.
Menurutnya, setiap putusan pidana yang telah inkrah harus berujung pada pelaksanaan eksekusi oleh kejaksaan sebagai eksekutor.
“Kalau enam tahun putusan tidak dilaksanakan, lalu untuk apa ada penyidikan, penuntutan, dan persidangan? Ini pengkhianatan terhadap sistem peradilan pidana,” tegas Edwin dalam wawancara khusus, di studio Tribunnews, Jumat (15/8/2025)..
ARRUKI menilai Kejari Jakarta Selatan juga tidak mematuhi perintah dari Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriyanto menegaskan bahwa Silfester harus dieksekusi meski tidak memenuhi panggilan.
Praperadilan Dipilih untuk Paksa Jaksa Bicara
Edwin menjelaskan, jalur praperadilan dipilih agar Kejari Jakarta Selatan tidak bisa lagi menghindar dari pertanyaan publik.
“Kalau hanya demo di depan kantor kejaksaan, mereka bisa diam saja. Dengan praperadilan, mereka wajib memberikan jawaban resmi di bawah sumpah dan menghadirkan bukti di persidangan,” ujarnya.
ARRUKI memandang bahwa tidak dijalankannya eksekusi sama saja dengan penghentian penuntutan.
“Tugas jaksa belum selesai sampai eksekusi dilaksanakan. Kalau tidak dieksekusi, itu penghentian penuntutan yang tidak sah,” kata Edwin.
Lengkapnya, saksikan video wawancara eksklusifnya!
(*)
Sumber: Tribunnews.com
Saksi Kata
Dari Hadiah Jadi Petaka! Cerita Haru Kakak Korban Pembunuhan di Sikka
Minggu, 29 Maret 2026
Saksi Kata
Cerita Jemaah Umrah asal Kendari Ungkap Kondisi Makkah dan Madinah saat Konflik di Timur Tengah
Sabtu, 28 Maret 2026
Saksi Kata
Sosok Joni, Suami yang Dibunuh Istri di Tangerang Ternyata Seorang Pengusaha
Senin, 23 Maret 2026
Saksi Kata
Hancur Hati Ayah! Anak Bercita-cita Jadi Tentara Tewas Diduga Dianiaya saat Latihan Silat
Rabu, 18 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.