Selasa, 11 November 2025

Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut. 

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024--yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Minta Publik Tak Berspekulasi 

Gus Yaqut mengaku memahami langkah KPK sebagai bagian dari proses hukum yang diperlukan. 

"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," kata Jubir Gus Yaqut, Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Anna menerangkan Gus Yaqut meyakini proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.

"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," jelasnya.

Atas hal itu ia mengimbau masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi atas pencegahan tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," ucapnya.(Tribunnews/Ilham.Rahmat/Apfia Tioconny)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved