Rabu, 29 Oktober 2025

Sidang Korupsi Impor Gula, Pihak Swasta Minta Proses Hukum Dihentikan

Jumat, 8 Agustus 2025 19:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa empat swasta pada Kamis, (7/8/2025).

Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM), Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya. 

Kemudian terdakwa Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry. 

Di persidangan kuasa hukum dari terdakwa Ali Sandjaja dan Hansen meminta proses penuntutan dihentikan.

Hal tersebut menyikapi pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto.

 Pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

 "Izin Yang Mulia dari penasihat hukumnya Pak Ali, kami ada memasukan dua surat permohonan, kami memohon kepada Yang Mulia menyangkut perkembangan adanya abolisi dari Pak Thomas Lembong," kata kuasa hukum Ali di persidangan.

"Jadi kami memohonkan dalam proses persidangan ini penghentian penuntutan. Satu lagi permohonan penangguhan," jelasnya.

 Kemudian hal serupa juga dimohonkan oleh kuasa hukum Hansen.

"Izin dari kami ada sedikit Yang Mulia, kami minta penghentian penuntutan," ungkapnya.(Tribunnews/Rahmat Nugraha)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved