Sidang UU Hak Cipta, Ahli Dari Pemerintah Tegaskan Indonesia Raya Bebas Royalti
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari ini, Kamis (7/8/2025).
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan ahli dari pemerintah untuk dua perkara pengujian UU Hak Cipta.
Dalam sidang, pihak pemerintah menghadirkan Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran, Ahmad M Ramli, yang menegaskan lagu kebangsaan Indonesia Raya bebas dari pembayaran royalti.
Ia menjelaskan, lagu kebangsaan dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.
Dalam sidang, Ahmad Ramli menilai bahwa tarif royalti musik terlalu mahal dan memberatkan.
Menurutnya, harus ada peninjauan ulang untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih inklusif agar penggunaan musik tetap hidup di ruang publik dan ruang komersial.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Pesan Khusus Mulan Jameela untuk Pernikahan El Rumi & Syifa, Ingatkan Pentingnya Bahagia dan Ibadah
Kamis, 30 April 2026
Lindungi Karya Pers, Menteri Hukum Targetkan UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini
Kamis, 23 April 2026
Viral
Miris! Isi Chat Mesum Guru Besar Unpad ke Mahasiswi Asing Terbongkar, Minta Pap Pakai Bikini
Kamis, 16 April 2026
Viral
Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar Unpad ke Mahasiswi Asing, Pelaku Dinonaktifkan
Kamis, 16 April 2026
Tribunnews Update
Raja Dangdut Rhoma Irama Soroti soal Kisruh Royalti Pedangdut hingga Kritisi Penerapan UU Hak Cipta
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.