Jumat, 12 September 2025

Live Update

Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu

Kamis, 7 Agustus 2025 15:19 WIB
Tribun Video

Laporan wartawan Tribun Timur - Sayyid Zulfadli
TRIBUN-VIDEO.COM-Terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dituntut delapan tahun penjara.

Hal ini sesuai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus sindikat uang palsu
di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/8/2025)

Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa didampingi Basri Baco membacakan tuntutan.

Aria mengatakan Andi Ibrahim secara sah terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.(*)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved