Live Update
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu
Laporan wartawan Tribun Timur - Sayyid Zulfadli
TRIBUN-VIDEO.COM-Terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dituntut delapan tahun penjara.
Hal ini sesuai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus sindikat uang palsu
di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/8/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa didampingi Basri Baco membacakan tuntutan.
Aria mengatakan Andi Ibrahim secara sah terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Live Tribunnews Update
Detik-detik Driver Ojol Bubarkan Massa Aksi Demo 3 Dekade Amarah di Kampus UMI Makassar
Jumat, 24 April 2026
LIVE UPDATE
Harga Minyak Goreng Nonsubsidi di Pasar Tramo Maros Melonjak, Kenaikan Capai Rp45 Ribu Per Liter
Jumat, 24 April 2026
Viral
Pria di Makassar Aniaya Driver Ojol Wanita Gegara Uang Rp5 Ribu, Berujung Ditangkap Polisi
Kamis, 23 April 2026
Tribunnews Update
Kronologi Ayah di Makassar Tewas usai Duel Akibat Pertikaian Antaranaknya, Pelaku Menyerahkan Diri
Rabu, 22 April 2026
Saksi Kata
Hilang di Laut 5 Hari! Kisah Nelayan 71 Tahun Bertahan Tanpa Makan Hampir Putus Asa
Senin, 20 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.