Live Update
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu
Laporan wartawan Tribun Timur - Sayyid Zulfadli
TRIBUN-VIDEO.COM-Terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dituntut delapan tahun penjara.
Hal ini sesuai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus sindikat uang palsu
di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/8/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa didampingi Basri Baco membacakan tuntutan.
Aria mengatakan Andi Ibrahim secara sah terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Memanas! Massa Aksi Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, Akibatkan 3 Korban Jiwa
Sabtu, 30 Agustus 2025
Tribunnews Update
LIVE: Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Hangus Terbakar Imbas Demo Ricuh, 4 ASN Meninggal Dunia
Sabtu, 30 Agustus 2025
Tribunnews Update
Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibakar, 4 ASN Tewas hingga Puluhan Kendaraan Hangus
Sabtu, 30 Agustus 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Voice Note & Pesan Terakhir ASN Sebelum Tewas Terjebak Api di Gedung DPRD Makassar, Demo Anarkis
Sabtu, 30 Agustus 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Rekaman Suara Terakhir ASN sebelum Tewas di Gedung DPRD Makassar yang Dibakar Massa: Ya Allah
Sabtu, 30 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.