Live Update
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu
Laporan wartawan Tribun Timur - Sayyid Zulfadli
TRIBUN-VIDEO.COM-Terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dituntut delapan tahun penjara.
Hal ini sesuai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus sindikat uang palsu
di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/8/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa didampingi Basri Baco membacakan tuntutan.
Aria mengatakan Andi Ibrahim secara sah terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Local Experience
Pantai Indah Bosowa, Spot Sunset Menawan di Makassar Jadi Daya Tarik Wisatawan Lokal dan Asing
Jumat, 27 Maret 2026
Local Experience
Masjid 99 Kubah, Tempat Ibadah Sekaligus Destinasi Wisata Religi Favorit di Kota Makassar
Jumat, 27 Maret 2026
Local Experience
Makna 99 Kubah, Simbol Asmaul Husna yang Menjadi Ciri Khas Masjid Ikonik di Kota Makassar
Jumat, 27 Maret 2026
Local Experience
Kenikmatan Coto Makassar, Perpaduan Daging dan Jeroan Sapi dengan Bumbu Khas Tradisional
Jumat, 27 Maret 2026
Local Experience
Masjid 99 Kubah, Ikon Baru Kota Makassar yang Berdiri Megah di Kawasan Pantai Losari
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.