Live Update
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu
Laporan wartawan Tribun Timur - Sayyid Zulfadli
TRIBUN-VIDEO.COM-Terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dituntut delapan tahun penjara.
Hal ini sesuai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus sindikat uang palsu
di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/8/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa didampingi Basri Baco membacakan tuntutan.
Aria mengatakan Andi Ibrahim secara sah terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
LIVE: Warga Makassar 4 Hari Bentrok! Polisi Diserang, Penduduk Luka-luka Tertancap Panah Busur
Selasa, 23 September 2025
Tribunnews Update
Terungkap Pemicu Bentrok Warga di Makassar, Dendam 36 Tahun Jadi Pemantik! Ada Pelaku di Bawah Umur
Selasa, 23 September 2025
Tribunnews Update
Bentrok Panjang di Makassar Tak Kenal Waktu, Remaja Serang Polisi dan Warga dengan Anak Panah
Selasa, 23 September 2025
Tribunnews Update
Makassar Ricuh! Pelaku Bentrok Serang Warga dan Polisi, Motif Diduga Dendam 36 Tahun yang Lalu
Selasa, 23 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.