Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

BEDA PENDAPAT Novel Baswedan dengan Mahfud MD Soroti Pemberian Abolisi dan Amnesti

Sabtu, 2 Agustus 2025 14:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD memiliki pandangan berbeda terkait abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 1.116 orang dikabarkan akan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan usai rapat konsultasi bersama DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Supratman mengungkap, 1.116 orang yang mendapat abolisi dan amnesti sudah melalui verifikasi dan uji publik oleh Kemenkumham.

“Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” ujarnya.

Dua orang yang mendapatkan keuntungan ini adalah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong mendapatkan abolisi atas dugaan kasus impor gula yang menimpanya.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti atas dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidik kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Pemberian abolisi dan amnesti dari Prabowo ini tuai beragam respons mulai dari pujian hingga kritikan.

Baca: Tom Lembong Ungkap Abolisi Tak Hanya Bebaskan Fisiknya, Kehormatan dan Nama Baiknya Ikut Membaik

Novel Baswedan Prihatin

Sebelumnya Novel Baswedan mengaku prihatin dan kecewa atas keputusan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti.

"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesti dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi," kata Novel dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Pemberian abolisi dan amnesti dikhawatirkan dapat menjadi kiblat yang buruk bagi penyelesaian kasus korupsi di Indonesia.

"Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dan DPR seharusnya lebih memprioritaskan penguatan institusi pemberantasan korupsi daripada memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi.

"Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," ujar Novel.

Dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Novel turut menyampaikan pendapatnya.

Untuk kasus Tom, Novel menyatakan bahwa pengadilan sudah seharusnya membebaskannya karena tidak terbukti bersalah.

Sementara pada kasus Hasto, amnesti tersebut justru menghapus peluang untuk mengusut kasus ini dalam dugaan perkara yang lebih besar.

Novel menilai kebijakan ini berbanding terbalik dengan komitmen pemberantasan korupsi yang pernah diucapkan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato.

"Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat/dukungan dari pemerintah dan DPR," ujar Novel.

Baca: Aksi Simpati Ormas Pendukung Hasto, Kumpulkan Koin Keadilan hingga Nazar Cukur Gundul jika Bebas

Mahfud MD Lihat Harapan Baru

Menanggapi kasus ini, dalam kanal YouTube pribadinya Mahfud MD mengungkap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto membawa sinyal baik bagi penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Mahfud, pemberian abolisi dan amnesti ini hasil dari suara masyarakat yang haus akan keadilan dan menuntut hukum harus ditegakkan bukan malah dipolitisasi.

"Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi," ungkap Mahfud Jumat (1/8/2025).

Mantan Menkopolhukam itu juga mengapresiasi keputusan Prabowo ini memberikan harapan baru kepada masyarakat bahwa hukum akan mulai ditegakkan.

"Dan mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," katanya.

Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian kasus yang kental dengan nuansa politik semacam ini tidak boleh diulangi lagi.

"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar, bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi," kata Mahfud.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Pandangan Soroti Abolisi dan Amnesti, Novel Baswedan Prihatin, Mahfud MD Lihat Harapan Baru

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved