Terdakwa Kasus Judol Kominfo Minta Dibebaskan: Ditinggal Istri Selingkuh, Anak Drop
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital dari klaster agen, yakni Muchlis Nasution, meminta dibebaskan dari hukuman pidana kepada majelis hakim.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Muchlis, Iwan Aroeboesman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7/2025).
Iwan meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan karena merupakan tulang punggung keluarga yang membiayai empat orang anak kandung dan seorang anak yatim piatu hasil adopsi.
Selain itu Iwan menyebut kasus ini menyebabkan istri Muchlis melakukan perselingkuhan dan pergi meninggalkan anak-anaknya yang kini diasuh oleh ibu Muchlis yang disebut tengah sakit.
"Dengan kasus yang dialami oleh terdakwa, membuat terdakwa ditinggalkan istrinya dan melakukan perselingkuhan dan pergi meninggalkan anak-anaknya yang saat ini di asuh oleh ibu kandung terdakwa yang kondisi Ibu kandung terdakwa sedang sakit," ucap Iwan.(*)
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Kota Madiun, Dua Koper hingga 2 Telepon Genggam Dibawa Penyidik
14 jam lalu
LIVE UPDATE
Polda Sumut Gerebek Apartemen di Medan, Markas Judi Online Jaringan Kamboja Beroperasi 2 Tahun
Jumat, 27 Maret 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Kronologi Pembunuhan Dokter Shanti Hastuti, Menhut Akhiri Konflik Gajah-Manusia
Jumat, 27 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Pembukaan Rekening, Penelusuran Dana Judi Online Kini Terpusat
Kamis, 5 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Penampakan Gunungan Uang Rp 58 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judi Online, Polri Serahkan ke Negara
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.