Rabu, 8 April 2026

Terdakwa Kasus Judol Kominfo Minta Dibebaskan: Ditinggal Istri Selingkuh, Anak Drop

Kamis, 31 Juli 2025 20:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus judi online (judol)  Kementerian Komunikasi dan Informatika atau yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital dari klaster agen, yakni Muchlis Nasution, meminta dibebaskan dari hukuman pidana kepada majelis hakim. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Muchlis, Iwan Aroeboesman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7/2025). 

Iwan meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan karena merupakan tulang punggung keluarga yang membiayai empat orang anak kandung dan seorang anak yatim piatu hasil adopsi.

Selain itu Iwan menyebut kasus ini menyebabkan istri Muchlis melakukan perselingkuhan dan pergi meninggalkan anak-anaknya yang kini diasuh oleh ibu Muchlis yang disebut tengah sakit.

"Dengan kasus yang dialami oleh terdakwa, membuat terdakwa ditinggalkan istrinya dan melakukan perselingkuhan dan pergi meninggalkan anak-anaknya yang saat ini di asuh oleh ibu kandung terdakwa yang kondisi Ibu kandung terdakwa sedang sakit," ucap Iwan.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved