Senin, 27 April 2026

Hotman Sebut Tom Lembong Berpeluang Bebas Berkat Dua Bukti, Ini Respons Kejagung

Rabu, 16 Juli 2025 16:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang sekaligus kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Hotman Paris Hutapea, meyakini mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bisa bebas. 

Hal itu lantaran disebutnya ada dua bukti yang sangat vital yang bisa membuat Tom dibebaskan.

"Kan ada dua bukti, bukti sangat vital."

"Tahun 2017, Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda (Tata Usaha Negara) telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan dari semua hal-hal yang sama persis seperti yang didakwa-dakwaan sekarang. Dan menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah," kata Hotman Paris ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung justru meminta Hotman Paris tidak membuat gaduh dengan menyebut Tom Lembong bisa bebas dari kasus korupsi impor gula.(Tribunnews)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved