Jumat, 12 September 2025

Terkini Daerah

Makassar Gagas Parkir Gratis tapi Dibayar Tahunan Lewat Perpanjangan STNK, Jukir Dapat Gaji

Minggu, 13 Juli 2025 14:31 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIEO.COM - PD Parkir Makassar Raya menggagas pembayaran parkir tahunan. Rencananya kebijakan ini berlaku 2027 mendatang.

Pajak parkir tahunan dicantolkan dalam pembayaran perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kendaraan roda dua akan membayar Rp 365 ribu per tahun dengan asumsi Rp1.000 per hari, sedangkan roda empat dikenakan Rp 2.000 per hari atau Rp 730 ribu per tahun.

Tak hanya itu, juru parkir (Jukir) bakal digaji sesuai upah minimum regional (UMR) Makassar.

Baca Selengkapnya:
https://video.tribunnews.com/view/846600/rencana-pembayaran-parkir-tahunan-lewat-perpanjangan-stnk-pengamat-perlu-studi-mendalam

#Makassar  #Perpanjangan STNK #Parkir Gratis #jukir

Editor: winda rahmawati
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved