Terkini Daerah
Makassar Gagas Parkir Gratis tapi Dibayar Tahunan Lewat Perpanjangan STNK, Jukir Dapat Gaji
TRIBUN-VIEO.COM - PD Parkir Makassar Raya menggagas pembayaran parkir tahunan. Rencananya kebijakan ini berlaku 2027 mendatang.
Pajak parkir tahunan dicantolkan dalam pembayaran perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kendaraan roda dua akan membayar Rp 365 ribu per tahun dengan asumsi Rp1.000 per hari, sedangkan roda empat dikenakan Rp 2.000 per hari atau Rp 730 ribu per tahun.
Tak hanya itu, juru parkir (Jukir) bakal digaji sesuai upah minimum regional (UMR) Makassar.
Baca Selengkapnya:
https://video.tribunnews.com/view/846600/rencana-pembayaran-parkir-tahunan-lewat-perpanjangan-stnk-pengamat-perlu-studi-mendalam
#Makassar #Perpanjangan STNK #Parkir Gratis #jukir
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Pembakaran Gedung DPRD Makassar: 11 Tersangka Ditangkap, Kerugian Ditaksir Tembus Rp 250 Miliar
7 hari lalu
Live Update
11 Tersangka Pembakaran DPRD Makassar & Sulsel Jalankan Peran Masing-masing: Bakar hingga Mencuri
Rabu, 3 September 2025
Terkini Nasional
PAN Ikuti Jejak NasDem! Fraksi Hentikan Gaji dan Tunjangan Uya Kuya serta Eko Patrio
Rabu, 3 September 2025
Tribunnews Update
Uya Kuya Tegaskan Kucing yang Dijarah Massa Bukan dari Gaji DPR: Mohon Dikembalikan
Rabu, 3 September 2025
Terkini Nasional
KABAR BAIK! NasDem Pastikan Gaji Sahroni serta Nafa Urbach Segera Dihentikan Setelah Dinonaktifkan!
Rabu, 3 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.