Minggu, 9 November 2025

VIRAL NEWS

Kronologi Pembunuhan Wanita Jasa Pinjam Uang di Cilegon: Disekap, Dibawa ke IGD lalu Pelaku Kabur

Selasa, 17 Juni 2025 18:20 WIB
Tribun Banten

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wanita yang berprofesi sebagai jasa pinjam uang di Cilegon tewas seusai dibunuh.

Wanita bernama Siti Maria (48) itu dibunuh oleh temannya sendiri inisal N bersama rekannya S, Selasa (10/6/2025) yang lalu.

Menurut keterangan Kepala Satreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, kejadian berawal ketika korban dihubungi oleh pelaku untuk datang ke rumahnya.

Modus pelaku menghubungi korban pada saat itu adalah untuk mengambil uang pinjaman dari korban.

Sesampainya korban di rumah pelaku, sempat terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku menyekap korban dengan sejumlah alat yang sudah ia siapkan.

Kaki dan tangan korban diikat dengan lakban dan tali, sementara matanya ditutup menggunakan kerudung milik pelaku.

Saat itu pelaku disebut juga sempat meminta bantuan dari orang lain dengan dalih korban mengambil uang SPP anaknya.

Baca: LIVE: Suami Habisi Nyawa Istri di Ciputat Ditangkap, Sempat Akui ke Tetangga: Pung, Nisa Saya Bunuh

Pelaku dengan bantuan dua orang lainnya inisial S dan G lalul menduduki tubuh korban hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Aksi pelaku ini kemudian diciduk oleh anak dan mantan suaminya setelah seseorang berinisial G melapor ke anak pelaku.

Pelaku akhirnya membawa tubuh korban menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon dengan memesan taksi online.

Seusai sampai di IGD RSUD Kota Cilegon pelaku kemudian meninggalkan korban dengan dalih bahwa Siti Maria korban dari kasus KDRT.

Menrut keterangan Hardi, korban diduga tewas akibat adanya penyakit bawaan seperti asma, asam urat dan darah tinggi yang dipicu dari aksi pelaku.

Tak selang lama dari kejadian, pelaku berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat dengan pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 dan atau pasal 170 ayat 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup.

(Tribun-Video.com/Tribunbanten.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Fakta-Fakta Pembunuhan Siti Maryam di Cilegon: Sempat Disekap, Dibawa ke IGD, Lalu Pelaku Kabur

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved