Senin, 10 November 2025

Wacana Redenominasi Rupiah Rp1.000 jadi Rp1, Ekonom: Bisa, Jika Ekonomi Stabil

Minggu, 9 November 2025 16:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM β€” Rencana untuk memangkas angka nol pada mata uang rupiah atau redenominasi rupiah kembali dibahas pemerintah.

Rencana ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang tengah disiapkan Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah kini menempatkan perubahan nilai nominal rupiah β€” misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1 β€” ke dalam agenda strategis yang ditargetkan tuntas pada 2027.

Wacana redenominasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam beleid tersebut, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Pemerintah menilai penyusunan RUU Redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian.

Selain itu, rencana redenominasi juga bertujuan menjaga stabilitas nilai rupiah dan memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.

Transaksi diharapkan menjadi lebih praktis, dan laporan keuangan lebih efisien.

Rencana menyederhanakan nominal rupiah sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sudah beberapa kali membahas rencana tersebut.

Sinyal redenominasi pernah muncul sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun kebijakan tersebut tidak pernah masuk prioritas legislasi.

Rencana itu sempat terhambat persoalan hukum dan kesiapan sistem.

Kemudian, pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa redenominasi harus dilakukan melalui undang-undang baru.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa redenominasi merupakan ranah pembentuk undang-undang.

MK menilai Pasal 5 UU Mata Uang hanya mengatur desain, bukan nilai nominal.

Kini, pemerintah kembali mendorongnya melalui jalur legislasi resmi.

Jika rencana ini benar-benar terealisasi, Indonesia akan menyaksikan perubahan historis dalam sistem mata uangnya β€” menyederhanakan rupiah tanpa mengurangi nilainya β€” sebagai simbol menuju ekonomi yang lebih efisien dan berdaya saing global.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk menjalankan redenominasi rupiah.

Airlangga juga menegaskan belum ada pembicaraan terkait kebijakan tersebut.

Kata Pengamat

Pengamat perbankan Ryan Kiryanto menilai rencana redenominasi rupiah masih membutuhkan waktu lama karena sejumlah syarat penting belum sepenuhnya terpenuhi.

Menurutnya, untuk dapat melakukan redenominasi, pertumbuhan ekonomi nasional harus stabil selama lima tahun terakhir.

Situasi politik nasional juga perlu stabil tanpa adanya kegaduhan atau polemik yang tidak produktif.

Selain itu, wacana redenominasi rupiah juga perlu mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ryan menilai kondisi ekonomi Indonesia saat ini belum sepenuhnya stabil untuk menjalankan redenominasi. Namun, ia menegaskan pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas sebelum kebijakan redenominasi diterapkan.

Sejauh ini, Indonesia bukan satu-satunya negara di ASEAN yang belum menerapkan redenominasi mata uang.

Negara seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, dan Myanmar juga belum melakukannya.

Adapun negara ASEAN yang sudah menerapkan redenominasi mata uang adalah sebagai berikut:

Vietnam
Vietnam melakukan redenominasi mata uang pada 1985. Penghapusan nol dilakukan sebagai bagian dari reformasi ekonomi karena inflasi tinggi.

Laos
Laos melakukan redenominasi mata uang pada 1976 setelah perubahan rezim politik.

Kamboja

Pada beberapa fase sejarah moneter, Kamboja melakukan reformasi dan penyederhanaan nilai mata uang, termasuk redenominasi pada era pascaperang 1955 dan pembenahan kembali pada 1970-an.

Saksikan liputannya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved