Sabtu, 13 September 2025

VIRAL NEWS

Update Kasus Eks Pecatan Kostrad yang Tabrak Mobil Patwal di Kendal, Ternyata Positif Sabu & Miras

Kamis, 12 Juni 2025 18:14 WIB
Tribun Jateng

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta baru dari kasus penabrakan mobil dan pemukulan Patwal di Kendal.

Pelaku yang merupakan mantan pecatan Kostrad, Budi Hartono alias BH, ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu dan miras saat beraksi.

Menurut keterangan Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, Kamis (12/6/2025), pelaku diketahui menggunakan barang haram tersebut sebelum keluar dari rumah, tepatnya pukul 10.00 WIB.

Dari pemeriksaan yang dilakukan di rumah korban, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu alat isap sabu, dua botol miras hingga air soft gun.

Kapolres menambahkan bahwa motif tersangka yang mengemudikan mobil secara zig-zag hingga menabrak itu murni dari pengaruh miras.

Terkini diketahui bahwa polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait asal mula sabu yang digunakan pelaku.

Baca: Dandim Buka Suara soal Pecatan Kostrad Ugal-ugalan Tabrak Rombongan Patwal & Pukuli Polisi di Kendal

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.

Ia dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961, tentang Penetapan Semua UU Darurat, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Kemudian BH juga dikenakan pasal 213 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Tak hanya itu ia juga dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan pidana penjara empat tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda senilai Rp 800 juta.

Sementara itu pada pasal 127, pelaku terkena ancaman pidana penjara selama empat tahun.

(Tribun-Video.com/Tribunjateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Budi Hartono, Pecatan TNI Yang Tabrak Patwal Polisi di Kendal Ternyata Positif Sabu dan Miras

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved