TRIBUNNEWS UPDATE
Dandim Buka Suara soal Pecatan Kostrad Ugal-ugalan Tabrak Rombongan Patwal & Pukuli Polisi di Kendal
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pria eks Kostrad berinisial BH, yang secara ugal-ugalan menabrak dan memukuli polisi di Kendal dikenakan pasal berlapis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku terbukti membawa senjata di dalam mobil berupa softgun dan pisau.
Sedangkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga terindikasi mengkonsumsi metafetamin.
Demikian disampaikan Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar di Polres Kendal pada Selasa (10/6).
Setelah mengetahui hasil pemeriksaan sementara, polisi kemudian melakukan pengecekan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan sebuah alat isap sabu.
Saat ini, alat tersebut juga sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kapolres mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil valid dari tim Labfor Semarang.
Atas peristiwa ini, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Polisi juga menerapkan pasal 213 KUH Pidana ke pelaku yang terancam hukuman pernjara selama 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 112 minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp 800 juta. Sedangkan pada pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Sebelumnya BH secara ugal-ugalan menabrak rombongan Patwal Kapolres Kendal yang berada di belakang pelaku.
Kejadian bermula ketika rombongan Polres Kendal melintas di jalan Soekarno Hatta dari arah barat Jakarta menuju ke arah timur menuju Mapolres Kendal.
Mobil Satlantas Polres Kendal yang mengawal rombongan Kapolres tiba-tiba melihat ada mobil di depannya melaju zig-zag.
Petugas Patwal sempat memberi peringatan dan menyuruh pengemudi mobil menepi.
Bukannya mengikuti arahan, pelaku justru memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi.
Dirasa membahayakan, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghadang laju mobil pelaku.
Tak disangka, pelaku justru secara sengaja menabrakkan mobil yang ia kemudikan dan langsung menghantam keras mobil Patwal yang telah berhenti di depannya.
Setelah berhasil menabrakkan mobilnya, pelaku yang diduga tersulut emosi bergegas memberi bogem mentah ke petugas Patwal.
Kapolres menerangkan, pihaknya pun langsung melerai aksi pemukulan itu dan membekuk pelaku.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Kilang Minyak Dihantam Ledakan, AS Kian Terpojok! Rusia, Inggris-Prancis Melawan
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak PBF Energy di Kota Metropolitan AS, Washington Kian Terancam
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Protes Warga Yerusalem Desak Militer Hentikan Perang Gaza, Berujung Penangkapan Para Demonstran
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Said Didu Desak Prabowo Copot Silfester Matutina dari Komisaris BUMN: Setahun Buron Masih Gajian
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Tragis Remaja 12 Tahun Tertembak OPM, Tewas Tak Tertolong saat Proses Evakuasi di Perjalanan
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.