Tribunnews Update
Perempuan di Dompu Nikahi Mayat Kekasih, Kasi Kemenag: Tidak Sah secara Agama dan Disayangkan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Untuk kedua kalinya warga Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) menikahi mayat.
Pada Juli 2018 lalu, seorang pria di Desa Doro Melo, Manggelewa, Dompu menikahi mayat perempuan.
Sang pria yang tidak disebutkan namanya menikahi mayat kekasihnya itu setelah tewas dalam kecelakaan.
Baca: Identitas Mayat Gadis Jakarta Penuh Luka yang Diantar 2 Pria Misterius dari Hotel ke RS di Semarang
Terbaru seorang perempuan di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB yang menikahi kekasihnya yang telah meninggal dunia.
Pernikahan ini juga terjadi setelah mempelai pria meninggal akibat kecelakaan saat mengendarai kendaraan roda dua pada Minggu (8/6/2025).
Kasi Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Dompu, Mohammad Alimudin mengakui kasus menikahi mayat sudah dua kali terjadi di Dompu.
Mohammad Alimudin mengatakan pernikahan itu tidak sah secara agama maupun hukum.
Menurut dia pernikahan hanya bisa dilakukan ketika dua insan wanita dan laki-laki saling mencintai, terdapat mas kawin, saksi dan wali.
Alimudin mengungkapkan, pernikahan seperti ini sangat disayangkan, dan pihaknya akan mengatasi serius persoalan ini agar tidak terulang kembali di kalangan masyarakat.
Pernikahan seperti ini terjadi karena lemahnya pemahaman ilmu agama oleh masyarakat.
Karena dalam Islam pernikahan dengan mayat tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
Kasi Humas Polres Dompu, membenarkan peristiwa pernikahan seorang perempuan dengan mayat pria di Desa Marada.
Hanya saja, pihaknya belum tahu pasti kronologi hingga identitas keduanya.
Baca: Update Temuan Mayat dalam Karung di Padang, Pelaku Ngaku Perkosa Korban seusai Habisi Nyawa
PERNIKAHAN DENGAN MAYAT DILEGALKAN DI PRANCIS
Di Prancis, pernikahan dengan mayat atau "nekrogami" diizinkan secara hukum meskipun dengan beberapa syarat dan persetujuan.
Pernikahan ini memungkinkan seseorang untuk menikahi pasangannya yang sudah meninggal.
Kondisi dan Prosedur Pernikahan Anumerta di Prancis:
Pernikahan anumerta di Prancis membutuhkan persetujuan dari beberapa pegawai negeri dan keluarga almarhum.
Prancis adalah salah satu dari sedikit negara yang melegalkan pernikahan anumerta.
Pernikahan ini dapat dilakukan dengan prosedur yang sama dengan pernikahan biasa, tetapi dengan persyaratan tambahan.
Pernikahan anumerta sering kali dianggap sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum dan sebagai cara untuk menunjukkan cinta dan komitmen.
Contoh Kasus Pernikahan Anumerta di Prancis:
Ada banyak contoh kasus pernikahan anumerta di Prancis, seperti pernikahan seorang wanita dengan tentara yang tewas dalam pertempuran Perang Dunia I.
Kasus ini seringkali menjadi sorotan media karena menunjukkan betapa kuatnya ikatan emosional antara pasangan dan bagaimana mereka berusaha untuk menjaga kenangan mereka tetap hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kedua Kalinya Warga Dompu NTB Nikahi Mayat, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Viral
Kemenag Turun Gunung! Singgung soal Viral Cek Rp 3 Miliar Mbah Tarman, Langsung Ingatkan Pihak KUA
Senin, 13 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kemenag Pusat sampai Turun Tangan Merespons Hebohnya Mahar Cek Rp 3 Miliar Kosong Mbah Tarman
Minggu, 12 Oktober 2025
Viral di Medsos
Borok Yai Mim sebelum Cek-cok dengan Sahara Terbongkar, Diinterogasi Kemenag Gegara Koleksi Video
Selasa, 7 Oktober 2025
Live Update
Kemenag Fasilitasi, Calon Jamaah Haji Majalengka Buat Paspor Secara Kolektif
Kamis, 2 Oktober 2025
Tribunnews Update
Soal Korupsi Haji, KPK Endus Praktik Jual Beli Antar Biro Perjalanan: Nilai Capai Triliunan Rupiah
Kamis, 25 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.