Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Diganti Bantuan Subsidi Upah
TRIBUN-VIDEO.COM - Diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025 dibatalkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif tarif listrik tersebut tidak bisa dijalankan karena proses penganggarannya jauh lebih lambat.
Namun sebagai penggantinya, insentif tarif listrik ini dialihkan pada bantuan subsidi upah (BSU).(*)
Sumber: Tribunnews.com
Kondisi Terbaru Rumah Sri Mulyani-Sahroni Usai Dijarah, Dijaga Ketat & Polisi Olah TKP
Senin, 1 September 2025
Kementerian Keuangan Bantah Gaji Guru Jadi Beban Negara, Ini Faktanya
Selasa, 19 Agustus 2025
Menkeu Sri Mulyani: Stabilitas Sistem Keuangan Triwulan II 2025 Tetap Terjaga
Selasa, 29 Juli 2025
Asumsi Makro RAPBN 2026 Disepakati: Tingkat Kemiskinan Ekstrem Maksimal 0,5 Persen
Selasa, 22 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.