Minggu, 12 April 2026

Kaji Putusan SD dan SMP Gratis, Kemendikdasmen Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Rabu, 28 Mei 2025 20:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar sembilan tahun bagi sekolah negeri maupun swasta digratiskan. 

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq mengatakan saat pihaknya masih melakukan kajian internal.

Selain itu Kemendikdasmen masih akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto atas putusan tersebut.

"Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal."

"Tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," kata Fajar di Movenpick Hotel, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Fajar mengatakan tanggung jawab pendidikan tingkat dasar berada pada Pemerintah Daerah.

Menurutnya, urusan pendidikan tidak hanya menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat. 

"Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," jelasnya. 

"Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah," tambahnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved