TRIBUNNEWS UPDATE
Kredit Macet! Kejagung Gerak Cepat Usut Aliran Uang Komisaris PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berproses mengusut aliran uang kredit Rp 692 miliar yang didapatkan komisaris PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Diketahui, dana kredit itu didapatkan Iwan Setiawan dari dua bank milik daerah (BUMD).
Kendati terdapat hasil penelusuran sementara, pihak Kejagung tetap akan mencari tahu aliran uang kredit tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (24/5/2025).
Baca: REAKSI Tegas Jokowi di Solo, Seusai Penangkapan Bos Sritex oleh Kejagung terkait Dugaan Korupsi
"Itu juga akan menjadi bagian dari proses penyidikan, bagian yang akan di dalami. Kan sudah dinyatakan kerugian negara Rp 692 miliar lebih, nah itu kemana? Kan ini harus ditelusuri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5).
Menurut Harli, penelusuran dana kredit yang digunakan Iwan juga berkaitan dengan pidana uang pengganti yang harus dibayar komisaris Sritex.
Atas hal itu, penyidik akan menelusuri siapa saja yang menikmati uang hasil dana kredit tersebut.
"Karena nanti akan berkaitan dengan katakanlah terhadap pembayaran uang pengganti, siapa yang menikmati apa? Iya kan, nanti akan ditelusuri," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, dana kredit itu tak digunakan Iwan sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank.
Dalam perjanjiannya, dana kredit itu digunakan untuk modal kerja di PT Sritex.
Baca: BREAKING NEWS: Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto soal Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp3,6 T
Namun, berdasarkan penelusuran sementara, dana kredit itu justru digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan membeli aset yang tidak produktif.
Termasuk membeli tanah di wilayah Solo hingga Yogyakarta.
"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," kata Qohar saat jumpa pers, Rabu (21/5/2025).
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," jelas Qohar.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Telusuri Aliran Uang Komisaris Sritex Iwan Setiawan di Kasus Korupsi Kredit Bank
Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor: Muhammad Adnan Hidayat
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kejagung Sembunyikan Identitas Pejabat Bea Cukai yang Rumahnya Digeledah Terkait Korupsi Ekspor POME
Rabu, 29 Oktober 2025
Tribunnews Update
LIVE: Kejagung Bantah Penggeledahan di Bea Cukai Hasil Laporan Menkeu Purbaya: Dugaan Korupsi POME
Sabtu, 25 Oktober 2025
Terkini Nasional
Kejagung Update Penangkapan Silfester Matutina, Klaim Jaksa Berupaya Eksekusi, Belum Kedaluwarsa
Sabtu, 25 Oktober 2025
Nasional
Kalau Salah Ya Salah Aja! Ini Respons Menkeu Purbaya saat Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai
Jumat, 24 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.