Kamis, 23 April 2026

Terkini Daerah

Selebgram Mahasiswa Ditangkap Polisi karena Promosikan Ganja Cair

Selasa, 28 Mei 2019 15:25 WIB
Tribun Jambi

TRIBUN-VIDEO.COM - Ganja-ganja tersebut dipaketkan dalam bentuk liquid.

Liquid itu ada yang digunakan untuk para pengguna rokok eletrik (vape).

Dengan modus itulah penyelundupan ganja cair dilakukan.

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan peneyelundupan narkoba jenis ganja.

Kali ini, ganja-ganja tersebut dipaketkan dalam bentuk liquid.

Liquid tersebut digunakan untuk para pengguna rokok eletrik (vape).

ZB (22), mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Jambi, ditangkap polisi.

Warga RT 08, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, itu ditangkap terkait kasus narkotika.

"Narkotika jenis ini produk Inggris. Ini baru pertama kali di Jambi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Senin (27/5).

Modus yang digunakan, kata Eka, tersangka merupakan selebgram yang direkrut oleh empat perusahaan guna mempromosikan liquid untuk vape.
Ternyata, produk satu di antara perusahaan itu mengandung narkotika jenis cannabidiol.

Lebih lanjut, Eka mengatakan sejauh ini tersangka baru sebatas mempromosikan dan barang bukti juga belum beredar.

Pasalnya, tersangka keburu ditangkap saat menerima paket liquid berisi narkotika tersebut.

"Penangkapan tersangka juga melibatkan pihak Bea Cukai," sebut Eka.

Diupah per bulan

Dia mengatakan pelaku diupah perusahaan tersebut per bulan.

"Pelaku dibayar menggunakan dollar, per bulan ia diberikan upah 300 dollar," jelasnya.

Menurut Eka, dari pengakuan tersangka, ZB telah menggeluti bisnis ini sejak 2015.

Pada awalnya, tersangka mempromosikan liquid dari China.

Terkait kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol.

Eka juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka ZB mengaku tidak mengetahui bahwa liquid yang dipromosikannya mengandung narkotika.

"Nggak tahu saya, Pak," ujarnya singkat. ( M Ferry Fadly / Tribunjambi.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Selebgram Jambi Ditangkap Polisi, Promosikan Ganja Cair dari Perusahaan, Ada yang Dipakai Vape.

ARTIKEL POPULER:

Baca: Lirik Lagu dan Chord On My Way Alan Walker, Sabrina Carpenter dan Farruko (Karaoke Version)

Baca: Lirik Lagu Ya Romdhon dan Chord Lagu Ya Romdhon (Karaoke Version)

Baca: Lirik Lagu dan Chord The Script - The Man Who Cant Be Moved (Karaoke Version)

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribun Jambi

Tags
   #selebgram   #Ganja Cair

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved