Local Experience
Beberapa Motif Batik Parang Tidak Bisa Dipakai Sembarangan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa jenis batik dengan motif Parang ada yang masuk ke dalam batik larangan.
Batik larangan, atau di Keraton Yogyakarta disebut Awisan Dalem, adalah motif-motif batik yang penggunaannya terikat dengan aturan-aturan tertentu di Keraton Yogyakarta sehingga tidak semua orang boleh memakainya.
Motif Parang Rusak adalah motif pertama yang ditetapkan sebagai batik larangan di Kesultanan Yogyakarta oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I pada tahun 1785.
Motif Parang dan variasinya kembali menjadi batik larangan yang sangat ditekankan di Keraton Yogyakarta pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono 8.
Penggunaannya secara khusus tertuang dalam “Rijksblad van Djokjakarta” tahun 1927 tentang Pranatan Dalem Bab Jenenge Panganggo Keprabon Ing Kraton Nagari Yogyakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Motif Batik Parang, Batik Larangan yang Tidak Boleh Sembarang Digunakan
Program: Local Experience
Editor Video: Raka Salendra Hariawan
#localexperience #batik #sejarah #keratonjogja
Sumber: Kompas.com
Local Experience
Angklung Bambu Produksi Warga Jepara Berhasil Menembus Pasar Eropa
Selasa, 31 Maret 2026
Nasional
MOTIF GURU MTs Tawarkan Jasa Seksual Sesama Jenis di Tangsel: Terdesak Ekonomi dan Broken Home
Senin, 30 Maret 2026
Local Experience
Rahasia Lezat Ilabulo Gorontalo, Dibakar Langsung dengan Aroma Smoky
Senin, 30 Maret 2026
Local Experience
Berawal dari Kerajinan Tusuk Sate, Kini Berkembang Jadi Produk Anyaman Bernilai Ekspor Tinggi
Minggu, 29 Maret 2026
LIVE UPDATE
Pengakuan Keji Pembunuh Dokter di Gayo Lues, Jual Harta Korban Habis untuk Judol hingga Dilecehkan
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.