Jumat, 10 April 2026

KPK Soroti Isu Korupsi di Program MBG Imbas Perbedaan Anggaran, BGN Langsung Pasang Badan

Senin, 10 Maret 2025 12:43 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dilaporkan, dana yang dialokasikan untuk program MBG mengalami penyusutan saat tiba di daerah, yakni nilai makanan yang seharusnya Rp 10.000 justru menjadi Rp 8.000.

Bersamaan dengan itu, pihak Istana dan Badan Gizi Nasional (BGN) langsung pasang badan. 

Kepala BGN, Dadan Hindayana memberikan klarifikasi perihal perbedaan harga makanan dalam program MBG.

Dadan menyatakan, lembaga antirasuah itu belum menerima penjelasan pagu anggaran bahan baku. 

Disebutkannya, anggaran tersebut memang berbeda untuk tiap kelompok penerima manfaat.

Baca: Kepala BGN Buka Suara seusai Ditegur Prabowo Lokasi RI 1 Tinjau Banjir Tak Dapat MBG

Baca: Reaksi Kepala MBG Mendadak Ditelepon Prabowo yang Tinjau Banjir Bekasi, Diminta Langsung Bertindak

Perbedaan pagu ini terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia bagian barat.

Dijelaskannya, penggunaan anggaran bahan baku dalam program ini bersifat at cost. 

Sehingga jika ada kelebihan dana, anggaran akan dikembalikan. 

Sebaliknya, jika terjadi kekurangan, anggaran akan ditambah.

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut indikasi besaran anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat nilainya berkurang saat sampai daerah. 

Lantas, ia khawatir praktik itu akan mengurangi kualitas makanan yang seharusnya diterima masyarakat.

Atas hal itu, Setyo mengatakan, KPK akan mengawasi pelaksanaan program MBG melalui Kedeputian Monitoring.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika KPK Soroti Isu Utak-atik Anggaran MBG, Istana dan BGN Pasang Badan"

#Badan Gizi Nasional (BGN) # MBG # KPK # Setyo Budiyanto

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved